Pendekatan Tradisional
Determinan
Nilai Tukar pada Current Account dengan
PPP: S = P/P*
Teori Penentuan Nilai Tukar
Pendekatan Modern
Determinan
nilai tukar pada capital account,
pergerakan modal, dan paritas tingkat bunga : r = r* + (F-S)/S
Pendekatan Moneter
·
Tidak ada substitusi
uang
·
Substitusi aset Tidak ada resiko premi UIRP
: r = r*+(E(S)-S)/S E(S) =F
Substitusi Mata Uang
Substitusi
terbatas antara uang domestik dan
luar negeri
Keseimbangan Portofolio
Aset
domestik dan luar negeri tidak bersubstitusi sempurna :
Ada
resiko premi UIRP tidak menjaga E(S) ≠ F
Model Mundell- Flemming
Setengah
pengangguran, harga tetap
Model Overshooting
Kerja
penuh, harga ditentukan
Model Monetaris
Harga
fleksibel, kejutan versi neoklasik
Teori penentuan nilai tukar
pertama yang dikembangkan adalah Teori Paritas Daya Beli atau Purchasing Power Parity (PPP), atau
disebut teori inflasi atas nilai tukar, pada dasarnya teori PPP menyatakan
berlakunya law of one price untuk
berbagai produk yang diperdagangkan secara internasional. Teori ini didasarkan
pada konsep flows dalam penentuan
nilai tukar dari aktivitas perdagangan internasional, ketika arus permintaan
valuta asing untuk membayar impor akan sama dengan arus penawaran valuta asing
yang dihasilkan oleh ekspor, apabila tidak terdapat hambatan dalam perdagangan
internasional maupun tindakan
arbitrase untuk memperoleh keuntungan dari perdagangan valuta asing, maka secara absolut
harga barang untuk setiap negara akan sama setelah
memperhitungkan tingkat nilai tukar yang ada, yaitu P=P*+S, dimana S merupakan
nilai tukar nominal sementara P dan P* adalah tingkat harga domestik dan
luar negeri. Sementara secara relatif, apabila metode dan cakupan barang dalam
perhitugan inflasi tidak jauh berbeda, maka sesuai PPP perubahan nilai tukar akan sama dengan perbedaan
inflasi antar negara, yaitu ΔS= π-
π*, dimana π dan π* merupakan tingkat
inflasi domestik dan luar negeri (Cassel, 1918 dalam Warjiyo dan Juhro, 2016:114)
Model
Mundel-Flemming: Trilema Kebijakan
Berbeda dengan teori PPP dan Interest Rate Parity (IRP)
yang menggunakan permodelan parsial, berbagai teori penentuan nilai
tukar dalam perspektif sistem makro ekonomi terbuka kemudian berkembang pada
1970an. Konsep IS LM-Philips Curve menggunakan
analisis hubungan antara variabel ekonomi domestik
dengan luar negeri dilakukan melalui keseimbangan neraca pembayaran dengan
meletakan nilai tukar sebagai salah satu harga aset dalam pasar keuangan internasional,
baik melalui pendekatan moneter, misalnya menekankan penggunaan uang hanya
dalam ekonomi domestik, tidak seperti model substitusi uang yang mengasumsikan
adanya internasionalisasi uang atau model keseimbangan portofolio uang dengan
aset finansial yang lain.
Dalam kaitan ini, terdapat
perbedaan dalam perlakuan terhadap perilaku harga dan mobilitas modal
antarnegara. Model Neoklasik Mundell (1963) Fleming (1962) merupakan model moneter pertama untuk penentuan nilai tukar
dengan asumsi harga tetap (sehingga dapat diabaikan) karena kondisi ekonomi
yang underemployment. Dalam ekonomi
terbuka, model ini mengasumsikan bahwa biaya transportasi antar negara sangat
rendah sehingga kondisi PPP terpenuhi, premi resiko sehingga kondisi Uncovered Interst Rate Parity (UIRP)
berlaku, dan mobilitas modal antarnegara berlangsung secara sempurna.
Model Mundell-Fleming menggunakan
pendekatan IS-LM untuk ekonomi tertutup dan manambahkan hubungan ekonomi
terbuka dengan teori PPP dan UIRP. Struktur dari model ini didasarkan pada
analisis keseimbangan dari tiga pasar, yaitu pasar barang, pasar uang, dan
pasar valuta asing. Keseimbangan di pasar barang ditunjukkan dengan kurva IS
yaitu:
Y = C + I + G
+ NX … (1)
dimana:
Y=
Produk Domestik Bruto (PDB),
C=
Konsumsi yang tergantung pada suku bunga (r)
dan PDB,
I=
Investasi yang juga dipengaruhi oleh suku bunga (r) dan PDB,
G=
Pengeluaran pemerintah,
NX= Net ekspor yang dipengaruhi oleh PDB luar negeri
(Y*) dan nilai tukar riil Q=E[P/S.P*] dengan nilai
S= Nilai tukar
nominal dan
(P, P*)= Tingkat harga domestik dan luar negeri. Sementara itu, keseimbangan di pasar uang ditunjukan dengan
kurva
LM: MD
/ P = L(Y, r) dan MD = MS = M … (2)
dimana:
MD= Permintaan uang,
MS= Penawaran uang,
M= Jumlah uang beredar, dan
r = Suku bunga nominal.
Di sisi lain, keseimbangan pasar
valuta asing ditunjukan dengan kurva FE yang menggambarkan keseimbangan neraca
pembayaran:
Neraca pembayaran: Bop = CA + KA …(3)
Neraca perdagangan: CA= NX = PX – SP* Z …(4)
Neraca transaksi modal: KA = K(r-r* - E(ΔS)) …(5)
dimana:
r* = Suku bunga luar negeri, dan E[ΔS] =
Ekspektasi depresiasi nilai tukar nominal.
Analisis dalam model
Mundell-Fleming difokuskan pada faktor-faktor fundamental yang menentukan nilai
tukar, dan seberapa jauh efektifitas kebijakan moneter dan fiskal dalam
stabilitas output (bukan stabilitas
harga) yang menjadi perhatian utama
dalam stabilization policy pada
dekade 1970-an.
Sistem nilai tukar dan sistem devisa
akan mempengaruhi hasil analisis model ini. Nilai tukar akan ditentukan oleh
berbagai faktor yang mempengaruhi keseimbangan pasar barang domestik dan dengan
berlakunya teori PPP, penyesuaian nilai tukar akan terjadi melalui perubahan
eskpor dan impor pada neraca transaksi perdagangan. Ada analisis
Mundell-Flaming untuk dua kasus, yaitu kasus pertama, mengenai pengaruh
ekspansi kebijakan moneter dengan asumsi
sistem nilai tukar fleksibel dan sistem devisa bebas (perfect capital mobility) dan kasus kedua, mengenai pengaruh ekspansi
kebijakan fiksal dengan
asumsi sistem nilai tukar
tetap dan sistem devisa kontrol (interperfect
capital mobility).
Pada kasus pertama, dengan asumsi
devisa bebas dan asumsi fleksibilitas nilai tukar, maka kurva FE akan horizontal. Ekspansi kebijakan moneter
akan efektif untuk mendorong output. Kenaikan uang beredar akan menggeser kurva
LM ke kanan sehingga menurunkan suku bunga domestik dan terjadinya arus modal ke luar,
menyebabkan depresiasi nilai tukar. Neraca perdagangan akan meningkat dengan
kenaikan ekpor dan penurunan impor akibat apresiasi nilai tukar, sehingga
output juga akan meningkat. Kurva IS akan
bergeser ke kanan hingga suku bunga domestik
dan suku bunga luar negeri kembali sama. Sementara
itu, stimulus fiskal tidak akan berpengaruh terhadap output. Kenaikan
pengeluaran pemerintah akan menggeser kurva IS ke kanan dan mendorong suku
bunga domestik naik sehingga menyebabkan apresiasi nilai tukar dengan masuknya
modal asing. Neraca perdagangan akan memburuk dan menggeser kurva IS kembali ke semula tanpa terjadi
perubahan tingkat output.
Kasus kedua menerapkan sistem
devisa kontrol, maka kurva FE akan vertikal pada tingkat output yang
menyeimbangkan neraca pembayaran. Dalam kondisi demikian, ekspansi kebijakan
fiskal akan secara efektif meningkatkan output. Kenaikan pengeluaran pemerintah
mendorong kurva IS ke kanan, menyebabkan kenaikan suku bunga dan tekanan
apresiasi nilai tukar. Untuk mempertahankan nilai tukar pada yang ditetapkan,
bank sentral membeli devisa dengan uang domestik sehingga menggeser kurva LM ke
kanan untuk mencapai keseimbangan baru. Sebaliknya, kebijakan moneter tidak
akan efektif untuk mendorong output dalam sistem nilai tukar tetap. Jika
terjadi depresiasi nilai tukar, misalnya karena penawaran uang beredar melebihi
yang diperlukan, bank sentral harus intervensi dengan menjual devisa hingga
nilai tukar kembali ke tingkat yang ditetapkan.
Indonesia merupakan salah satu
negara yang menerapkan ekonomi terbuka sesuai dengan model Mundell-Fleming,
diasumsikan bahwa perekonomian terbuka kecil dengan mobilitas modal sempurna,
maka yang kebijakan efektif jika diterapkan di Indonesia adalah kebijakan
moneter ekspansif.
Kebijakan dan Sistem Nilai Tukar di Indonesia
Dalam sejarah
perekonomian Indonesia, sistem nilai tukar tetap, mengambang terkendali, dan
mengambang bebas pernah diterapkan di Indonesia. Sistem nilai tukar tetap
dianut pada periode tahun 1973 hingga Maret 1983. Sistem mengambang terkendali
secara ketat diterapkan pada periode Maret 1983- Sepetember 1986. Dalam periode ini, pemerintah pernah melakukan
beberapa kebijakan devaluasi atas nilai tukar rupiah sebagai berikut:
1)
Devaluasi November 1978 dari Rp
425 per dolar menjadi Rp 625 per dolar,
2) Devaluasi Maret 1983 dari Rp
625 per dolar menjadi Rp 825 per dolar, dan
3)
Devaluasi September 1986 dari
Rp 1.134 per dolar menjadi Rp 1.644 per dolar.
Selanjutnya, sistem
nilai tukar mengambang terkendali secara lebih fleksibel penuh diterapkan di
Indonesia dari September 1986-Januari 1994 dan dengan mekanisme pita intervensi
dari Januari 1994 – Agustus 1997. Dalam periode ini dilakukan kebijakan nilai
tukar sebagai berikut:
1)
Bank
Indonesia setiap hari mengeluarkan nilai tukar (kurs) tengah harian;
2) Pita intervensi pernah
dilakukan pelebaran sebanyak 8 kali, yaitu dari Rp 6 (0,25%) menjadi Rp 10
(0,5%) pada September 1992, menjadi Rp 20 (1%) pada Januari 1994, menjadi Rp 30 (1,5%)
pada September 1994, menjadi Rp 44 (2%) pada Mei 1995, menjadi Rp 66
(3%) pada Desemeber 1995, menjadi Rp 118 (5%) pada Juni 1996, menjadi
Rp 192 (8%), pada September
1996, dan menjadi
Rp 304 (12%) pada Juli 1997.
3)
Bank Indonesia melakukan
intervensi di pasar valuta asing untuk menjaga agar nilai tukar rupiah bergerak
dalam batas-batas pita intervensi yang ditetapkan, dengan cara membeli Dolar
Amerika Serikat apabila nilai tukar bergerak mendekati batas bawah dan menjual
Dolar Amerika Serikat apabila nilai tukar mendekati batas atas dalam pita
intervensi yang telah ditetapkan.
Sistem nilai tukar mengambang
mulai ditetapkan di Indonesia sejak 14 Agustus 1997 hingga sekarang, sistem ini
ditempuh sebagai respon kebijakan pemerintah dalam menghadapi serangan
spekulasi terhadap nilai tukar rupiah pada sekitar Juli-Agustus 1997. Besarnya
permintaan valuta asing baik untuk pemenuhan kewajiban luar negeri, yang timbul
karena demikian besarnya utang luar negeri sektor swasta Indonesia, maupun
serangan spekulasi dari pihak-pihak tertentu baik dalam maupun luar negeri yang ingin memanfaatkan gejolak
nilai tukar untuk kepentingan pribadi, akibatnya Bank Indonesia tidak
mampu lagi menahan besarnya
permintaan valuta asing tersebut, setelah melepas sejumlah besar cadangan
devisa yang dimilikinya, untuk mempertahankan sistem mengambang terkendali,
apabila sistem mengambang terkendali tetap dipertahankan, maka cadangan devisa
negara mulai menipis dikhawatirkan dapat terkuras habis.
Sistem nilai tukar mengambang
menganut sistem dimana nilai tukar rupiah bergerak sesuai kekuatan permintaan
dan penawaran di pasar, sementara perkembangannya diarahkan agar relatif stabil
dan sejalan dengan kondisi fundamental perekonomian. Dalam perkembangannya
nilai tukar sering dipengaruhi oleh faktor-faktor non-ekonomi yang begitu
bergejolak di Indonesia, terutama pada masa awal-awal pemulihan ekonomi dari dampak krisis
keuangan Asia 1997- 1998. Sebagai upaya untuk
menstabilkan perkembangan nilai tukar rupiah, pada waktu-waktu tertentu Bank
indonesia melakukan intervensi di pasar valuta asing, langkah ini ditempuh
apabila terjadi gejolak nilai tukar yang berlebihan dan/atau pergerakan nilai
tukar diperkirakan dapat mempengaruhi perkembangan inflasi, namun intervensi valuta
asing tersebut tidak dimaksudkan oleh Bank Indonesia untuk mencapai suatu terget
tertentu dari perkembangan nilai tukar yang terjadi di pasar.
Hubungan Cadangan Devisa terhadap Nilai Tukar
Pada negara yang
menerapkan sistem nilai tukar mengambang bebas, pergerakan nilai tukar
menyesuaikan secara otamatis dengan mekanisme pasar, sehingga jumlah cadangan
devisa yang dibutuhkan tidak terlalu banyak seperti saat suatu negara
menerapkan sistem nilai tukar tetap. Tujuan dari cadangan devisa adalah untuk
memfasilitasi pemerintah dalam melakukan intervensi pasar sebagai upaya untuk menstabilkan
nilai tukar, dengan tersedianya cadangan devisa yang cukup akan mempertahankan
stabilitas nilai tukar dalam suatu negara. Cadangan devisa dapat digunakan
sebagai alat untuk menstabilkan nilai tukar, karena ketika suatu negara
melakukan impor barang, untuk mengurangi permintaan mata uang negara lain, maka
digunakan cadangan devisa untuk membiayai impor, sehingga nilai tukar mata uang
domestik dapat terjaga (Aulia dan Masbar, 2016).
Tidak ada negara yang menerapkan
sistem nilai tukar mengambang bebas secara murni,
sehingga otoritas moneter
masih memerlukan cadangan devisa untuk melakukan intervensi agar nilai tukar tidak terlalu
berfluktuasi. Intervensi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengarahkan
atau mencapai nilai tukar pada tingkat tertentu, tetapi semata-mata hanya untuk
menjaga agar gejolak nilai tukar yang terjadi tidak berlebihan yang
membahayakan perekonomian secara keseluruhan (Gandhi, 2006:10). Cadangan devisa dan nilai tukar mempunyai hubungan
negatif. Semakin besar jumlah cadangan devisa yang dimiliki maka kepercayaan
luar negeri atas kemampuan suatu negara untuk mengatasi external shocks akan meningkat sehingga dapat menekan berspekulasi
atas mata uang domestik sehingga nilai
tukar akan menguat.